SEMARANG, iNews.id - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang digugat oleh salah seorang warga karena telah membangun gedung di atas tanah sengketa. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (1/11/2018) siang.
Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Rusdi Wasito itu dipimpin oleh hakim ketua Bayu Isdiyatmoko.
Pada sidang pertama yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat itu mengagendakan penjadwalan mediasi antara kedua pihak. "Menunjuk hakim mediator Edi Suwanto," kata Hakim Bayu.
Tahapan selanjutnya dalam penanganan ini, yakni mediasi antara kedua pihak hingga jangka waktu yang sudah ditentukan.
Penggugat dalam gugatannya yang diwakili kuasa hukumnya Adie Siswoyo menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena Undip dinilai telah membangun di atas lahan yang masih dalam status sengketa.
Undip dinilai telah membangun gedung Fakultas Teknik Kimia dan gedung Auditorium Prof Soedarto tanpa sepengetahuan atau izin tergugat. Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa dua bidang tanah yang masih menjadi sengketa tersebut merupakan milik penggugat.
“Memerintahkan kepada Undip untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dua bidang lahan tersebut. Menghukum tergugat untuk membongkar gedung Fakultas Teknik Kimia dan Auditorium Prof Soedarto yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut," kata Adi.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait