SUKOHARJO, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik judi kasino di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, sementara 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengungkapan dilakukan penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah menindaklanjuti penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku. Penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Polda Jateng dan Bareskrim Polri.
“Dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Brigjen Wira dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dari 71 orang yang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing. Hasilnya, 30 orang diduga terlibat dalam operasional perjudian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas di lokasi tersebut. Mereka di antaranya bertugas sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
“Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung,” katanya.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Di antaranya baccarat, kiu-kiu, hingga mesin tembak ikan.
Selain permainan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti itu termasuk uang tunai senilai Rp1.048.273.000.
Polisi juga menyita puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.
Bareskrim masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami aktivitas perjudian tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait