Sejumlah bangunan perumahan dari KPR Bank Jateng di Blora yang disita Bareskrim Polri. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Tim Bareskrim Mabes Polri turun ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Mereka menyita sejumlah bangunan perumahan dari kredit pemilikan rumah (KPR) yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi oleh mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas.

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Karena diduga menyelewengkan dana nasabah miliaran rupiah. 

"Kami kurang tahu ya, karena yang menangani dari Mabes Polri. Saya gak berani memberi keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat ditemui di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Dari pantauan di lapangan, sejumlah bangunan perumahan ditempeli stiker bertuliskan "Telah disita sebidang tanah dan bangunan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jateng Cabang Blora Tahun 2018-2019".

Pemasangan stiker oleh Bareskrim di sejumlah perumahan di wilayah kecamatan Blora dan Tunjungan. Yakni desa Pakis puluhan rumah, Kamolan, Perumahan Jalan Paus sekitar 4 rumah, Perumahan Blingi Bahagia 30-an.

Menurut keterangan warga setempat sekitar pukul 13.30 WIB, rombongan mendatangi satu persatu lokasi antara lain dari Kamolan, Pakis, Beran dan kemudian ke Blingi Bahagia. 

Kepala lingkungan perumahan Blingi Bahagia, Pariyadi mengatakan ada lebih dari 30 yang di tempeli stiker penyitaan dari sejumlah sekitar 100 bangunan rumah.

"Kurang lebih 30 yang ditempeli, kalau bangunan yang berdiri di sini sekitar 100. Masih boleh ditempati, tapi tidak boleh mengubah bangunan," kata Pariyadi.

Menurutnya, untuk status tanah sudah ada yang ganti nama pemilik, ada juga yang take over. "Selama pembayaran lancar, tidak ada penyitaan. Bagi yang kreditnya macet ya disita. Alhamdulillah milik saya gak ada masalah." Katanya.

Dia berharap agar persoalan segera selesai dan tidak ada yang dirugikan.  "Harapan kami cepat selesai dan tidak merugikan nasabah, soalnya kan sudah ada pembayaran sekian," katanya.

Sebelumnya sejumlah saksi dipanggil ke Polres Blora,  beberapa waktu lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keteranagan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan KPR di PT. Bank Jateng cabang Blora TA 2018 s.d. 2019.

Dalam surat disebutkan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas Tersangka Rudatin  Pamungkas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network