Kondisi terkini Pasar Simongan yang belum tuntas hingga akhir waktu kontrak pengerjaan. (Foto: iNews.id/Andik Sismanto)

SEMARANG, iNews.id – Dinas Perdagangan Kota Semarang memberikan waktu tambahan kepada kontraktor Pasar Simongan untuk menyelesaikan pembangunan. Hal ini setelah kontraktor pemenang tender pembangunan PT Dinamika Persada Sehati gagal memenuhi waktu kontrak pengerjaan pada 26 Desember 2017 silam.

“Kami berikan kesempatan menyelesaikan hingga akhir tahun per tanggal 31 Desember. Lewat itu, kami kenakan denda 1 persen dari nilai kontak untuk tiap harinya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto.

Dia mengatakan, nilai kontrak pembangunan Pasar Simongan sebesar Rp5,45 miliar. Dengan demikian, denda yang harus dibayar kontraktor setiap hari sekitar Rp50 juta bila tidak bisa menyelesaikan hingga akhir Desember.

Purwoto mengatakan, pihaknya memberikan kebijakan perpanjangan waktu karena pengerjaan hanya tinggal menyisakan beberapa bagian saja. “Perkembangan pembangunan telah sampai 88 %. Kekurangan itu sebenarnya  bisa mereka kejar sebelum habis waktu perpanjangan,” katanya.

Dia menambahkan, Dinas Perdagangan Semarang sudah memerintahkan kepada kontraktor untuk menambah pekerja dan memberlakukan jam lembur. Bila diperlukan, maka dibuat sistem kerja shift selama 24 jam penuh. “Kami optimistis pembangunan Pasar Simongan bisa selesai sampai 31 Desember. Selanjutnya, agar bisa diserahterimakan pada 4 Januari, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sementara, kepala tukang proyek pembangunan Pasar Simongan Samsul Ma'arif mengaku, pihaknya akan bekerja maksimal menyelesaikan kekurangan. Namun dia sedikit pesimistis dapat menyelesaikan pekerjaan pada 31 Desember. “Saya tidak yakin bisa selesai akhir Desember karena pekerjaan masih terlalu banyak dan baru bisa tuntas pada Januari mendatang,” tuturnya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network