Barang bukti ratusan liter arak yang disita aparat Polres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Dua pria ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Blora setelah kedapatan membawa 35 jeriken berisikan 735 liter arak. Keduanya adalah AP (43) dan SH (52) warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang

Mereka ditangkap Sabtu (22/1/2022) pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Blora-Purwodadi, tepatnya di traffic light Desa Maguan, Kecamatan Tunjungan.

Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa  menyampaikan, keduanya ditangkap saat membawa 735 liter miras yang diangkut dengan mobil pikap bak terbuka L300. 

"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan pikap terbuka,” kata Edi Santoso, Senin (24/1/2022). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihaknya berpesan agar warga tidak main-main dengan minuman keras. Sebab jika mengonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. 

"Selain barang haram, mengonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network