PEKALONGAN, iNews.id – Diki, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi lantaran membawa paket narkotika jenis tembakau sintetis. Dia ditangkap di perumahan Manville Dukuh Kebonsari Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di perumahan Manville Desa Karangsari.
Tim Sat Narkoba Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan di lokasi, menjumpai dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di teras rumah.
Karena merasa curiga, selanjutnya tim mendekati Diki dan melakukan penggeledahan. “Kami tanyakan identitasnya terlebih dahulu dan meminta untuk mengeluarkan semua barang bawaannya,” ujar AKP Herawan, Jumat (15/9).
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket tembakau sintetis. “Paket ini kami temukan di teras rumah yang terbungkus plastik transparan dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok “TEN.” Untuk beratnya sekitar 0,83 gram,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya Diki mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (1) undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo permenkes Ri nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait