Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat terjadi 16 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat masa kampanye pilkada pada periode 26 September 2020 hingga 22 Oktober 2020. Kabupaten Purbalingga menjadi daerah pelanggaran terbanyak.

"Belasan kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye itu terdiri dari 15 kasus karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan 1 kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, di Semarang, Kamis.

Menurut dia, kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye pilkada itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan rincian Kabupaten Purbalingga sebanyak lima kali, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan masing-masing empat kali. Kemudian, Pekalongan, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Wonosobo, masing-masing satu kali pelanggaran.

"Dari 16 kasus pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan penanganan dengan rincian 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran," ujarnya.

Dia menegaskan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah akan selalu mengutamakan pencegahan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran kampanye terkait dengan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota.

Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, lanjut dia, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak melanggar protokol kesehatan.

"Caranya, kami memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye," katanya.

Selain itu, Bawaslu Jateng juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13/2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network