KENDAL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menemukan kasus politik uang di Desa/Kecamatan Kandangan, Temanggung.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sri Sumanta mengatakan, petugas Panwsalu di desa tersebut berhasil mencegah politik uang dan mengamankan 18 amplop berisi uang tunai Rp50.000 beserta kartu nama caleg DPRD Temanggung.
“Ada seorang yang diduga akan membagikan uang dalam amplop bersama dengan kartu nama caleg. Baru saat menyerahkan satu amplop ke seorang itu, anaknya minta ke ibunya jangan terima amplop itu. Setelah itu, amplop tersebut dilaporkan ke Panwas,” kata Sri Sumanta saat memantau politik uang di Kendal, Selasa (16/4/2019).
Saat ini, kata dia, Bawaslu meminta semua amplop itu diamankan dan dibuatkan berita acara serah terima kasus itu. “Upaya pencegahan kita jelas. Kasus itu akan kita rapatkan ke Gakumdu,” ucapnya.
Sementara itu, pengawasan dan pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu Kendal menyasar daerah-daerah yang rawan praktik politik uang di Rowosari dan Kangkung. Petugas Bawaslu selain memeriksa dan mengawasi logistik pemilu di desa, juga melakukan sosialisasi pencegahan politik uang langsung ke warga.
Ketua Bawaslu Kendal, Odiliya Amy Wardayani mengatakan, patroli pengawasan ini dilakukan di lokasi yang mempunyai indeks kerawanan politik uang paling rawan. “Di wilayah Rowosari dan Kangkung diindikasikan rawan politik uang dan memberikan sosialisasi ke warga,” katanya.
Hingga Selasa siang, kata Odiliya, Bawaslu belum mendapat laporan politik uang baik dari masyarakat maupun pengawas di desa. “Kami tetap akan melakukan patroli dan pengawasan hingga pelaksanaan pencoblosan pada Rabu besok,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait