KLATEN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten telah mengambil langkah penanganan dugaan pelanggaran terkait stiker foto Bupati Sri Mulyani dalam botol hand sanitizer yang beredar luas di dunia maya. Padahal, bansos tersebut dari Kementerian Sosial yang diserahkan ke warga di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman mengatakan pihak pun telah melakukan komunikasi intens dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Termasuk berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Klaten.
"Kami sudah melakukan upaya penanganan dugaan pelanggaran terkait stiker di hand sanitizer Kemensos yang ada gambar bupati. Bawaslu Kabupaten Klaten melakukan komunikasi intens dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Klaten untuk membahas kasus ini," ujar Arif, Kamis (7/5/2020).
Tak hanya itu, pihaknya pun telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) hingga Kepala Desa Kwarasan, Juwiring, sebagai penerima bantuan. Hingga kini belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran UU Pilkada.
Meski belum ditemukannya pelanggaran UU Pilkada, pihak Bawaslu tetap melakukan pencegahan. Harapannya agar setiap bansos bagi masyarakat terdampak covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Adapun secara tertulis Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada bupati supaya tiap bansos tidak digunakan sebagai pencitraan dan lain sebagainya," ucapnya.
Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Klaten Tri Hastuti mengatakan jika mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut pada instansi yang berwenang.
"Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait