KENDAL, iNews.id – Tuntutan 940 karyawan PT Tossa Shakti Kendal yang dirumahkan untuk mendapatkan gaji bulan Mei dan Juni, serta sisa tunjangan hari raya (THR) akhirnya dipenuhi pihak perusahaan.
Tuntutan buruh dikabulkan perusahaan setelah Bupati Kendal Mirna Annisa menemui buruh yang menyegel pabrik dan bertemu dengan pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan mensyaratkan para buruh menandatangai surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon akan dibayarkan Oktober.
Kedatangan Mirna Annisa disambut gembira ratusan buruh yang bertahan di depan gerbang pabrik. Mereka berharap Bupati Kendal bisa menjembatani dengan perusahaan agar tuntutannya dipenuhi.
Bupati yang awalnya hendak bertemu dengan managemen perusahaan dihadang buruh dan turun dari mobil serta berdialog. Bupati berjanji akan memperjuangan hak-hak karyawan yang seharusnya diberikan perusahaan.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, sejumlah perwakilan buruh ikut untuk menyampaikan tuntutannya. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga dihadirkan untuk memberikan masukan terkait tuntutan karyawan.
Pertemuan pun berjalan alot dan perusahaan tarik ulur untuk memberikan gaji bulan Mei dan kekurangan THR yang diminta karyawan dibayarkan sekaligus.
Usai pertemuan, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, pihak perusahaan menyepakati untuk memberikan hak karyawan berupa gaji bulan Mei yang dibayarkan maksimal akhir bulan ini.
“Untuk kekurangan THR tahun 2018 dibayarkan bulan Agustus dan kekurangan THR tahun 2019 dibayarkan bulan September,” katanya, Kamis (25/7/2019).
Namun, kata dia, perusahaan memberikan syarat karyawan yang dirumahkan menandatangani surat pemutusan hubungan kerja.
“Untuk pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja ini, pihak perusahaan berjanji akan memberikannya bulan Oktober secara penuh tidak diangsur seperti yang ditakutkan karyawan,” katanya.
Direktur PT Tossa Shakti, Gunawan mengatakan, karyawan yang akan di-PHK sebanyak 940 orang. Dia menyanggupi untuk memberikan pesangon penuh kepada 940 karyawan pada Oktober 2019.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait