ESA, oknum guru yang meniduri muridnya hingga hamil dan bayinya dibuang di Karanganyar. (Foto: iNews/Wahyuendro)

KARANGANYAR, iNews.id - Jajaran kepolisian dari Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi baru lahir di karanganyar, jawa tengah, pada Selasa, 6 Februari 2018, malam lalu. Pelaku adalah ibu kandung bayi yang masih berstatus pelajar di bawah umur. Ironisnya, bayi tersebut adalah hasil perbuatan terlarang si pelaku dengan oknum guru yang pernah mengajarnya saat duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

ESA (57), Oknum guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah SMP di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya warga Sukoharjo tersebut telah melakukan persetubuhan dengan seorang gadis di bawah umur berinisial S, yang tak lain adalah mantan anak didiknya.

Bahkan dari hasil hubungan terlarang tersebut, S sampai melahirkan seorang bayi. Dari tangan tersangka dan korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju korban, ponsel dan kendaraan pelaku. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini baru terungkap setelah adanya kasus penemuan bayi baru lahir di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Selasa malam lalu.

Berdasar keterangan dari pihak kepolisian, status keduanya saat ini adalah mantan guru dan murid. Selain kenal saat berada di bangku sekolah, pascalulus keduanya rutin berkomunikasi lewat media sosial. Pelaku juga mengiming-imingi korban sejumlah uang untuk mau diajak berhubungan badan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan ibu bayi yang masih berstatus anak di bawah umur langsung ditangani oleh Unit Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Karanganyar.

“Tertangkapnya tersangka atas informasi dari masyarakat. Jadi tersangka ini adalah guru di sebuah SMP di Gondangrejo. Mereka ini adalah bekas guru dan murid. Mungkin dipacar terus karena perempuannya mau jadinya mereka menjalin hubungan,” ucap Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, saat gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2/2018)
 
Saat ditanyai wartawan, ESA mengaku telah berhubungan badan beberapa kali dengan korban, dengan iming-iming sejumlah uang. Namun karena sudah berkeluarga dan berstatus PNS, dirinya tidak mau bertanggung jawab dengan kehamilan korban. “Dulu saya guru IPA dari S, setelah lama kenal terus berlanjut seperti sekarang ini,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi membiru kedinginan di Gondangrejo, Karanganyar, pada Selasa malam. Dalam tubuh bayi tersebut masih menempel plasenta (ari-ari) dan darah segar yang baru mengering. Diduga bayi yang baru saja dilahirkan tanpa perawatan medis tersebut sengaja dibuang oleh orangtua kandungnya sesaat setelah dilahirkan. Beruntung bayi malang tersebut dapat diselamatkan, dan kondisi kesehatannya semakin membaik. Saat ini bayi mendapatkan perawatan di bidan desa setempat.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network