CILACAP, iNews.id - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, merazia sebuah rumah di Desa Sidasari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Rumah tersebut diduga dijadikan tempat pembuatan jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat.
Tim yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Semarang, Zeta Rina Puji Astuti menggeledah rumah milik SAL, Jalan Sampang-Sikampuh RT 19 RW 07, Desa Sidasari, Kecamatan Sampang, Cilacap, Rabu (8/8/2018).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit mesin filling (pengisian), satu unit mesin pres, satu tong atau sekitar 25 kilogram serbuk putih yang diduga sebagai bahan kimia obat.
Selain itu, petugas juga mengamankan produk jamu atau obat tradisional merek Black Ant sebanyak 883 dus, masing masing berisi 12 saset. Produk ruah (curah) dalam kemasan sebanyak 21.928 saset, kemasan sekunder sebanyak 7.550 lembar. Kemudian produk jamu Urat Kuda sebanyak 110 saset, produk jamu Galaksi Obat Kuat sebanyak 230 saset, serta dokumen pengiriman barang jadi dan resi pengiriman bahan baku.
Rina mengatakan, barang bukti senilai Rp197.145.000 itu selanjutnya dibawa ke kantor BBPOM Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi sekitar satu bulan, hingga akhirnya menggerebek rumah SAL.
“Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan, produk jamu atau obat tradisional tersebut dipasarkan sampai ke Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan serbuk putih yang diduga sebagai bahan kimia obat namun untuk kepastiannya. Kami akan lakukan uji laboratorium," kata Rina.
Menurut dia, SAL dapat diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait