Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin (kanan) didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan pisau cukur palsu importasi dari Cina dan yang asli (kiri). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menggagalkan upaya importasi atau pisau cukur. Jumlahnya 403.200 pics dalam kemasan 350 karton.

Barang palsu itu bermerek Getlitey yang diimpor perusahaan inisal MKA dari Cina. Produk pisau cukur itu menyerupai merek Gillette pabrikan PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin mengemukakan temuan awal itu di Terminal Petikemas Semarang (TPKS) pada Selasa 29 November 2022.

“Temuan ditindaklanjuti dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder (pemegang hak) yakni PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia yang kemudian mereka memberikan balasan bahwa akan melakukan proses penegakan tersebut,” kata Anton Martin di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Kamis (15/12/2022).

Pemegang hak itu kemudian menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang. Di lokasi penimbunan itu, Kamis ini langsung dilakukan pemeriksaan fisik pisau cukur palsu itu, dibandingkan dengan pabrikan dari pemegang hak.

“Ada komplain barang yang mirip, ini ganggu reputasi (pemegang hak), tidak ada pembeda produknya,” kata hakim Pengadilan Niaga Semarang yang datang langsung ke lokasi.

Pengadilan Niaga Semarang sendiri pada 9 Desember telah mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti pemegang hak dengan mengajukan pemeriksaan fisik bersama kepada pihak Bea Cukai.

“Pemeriksaan dari hakim ini bagian dari rangkaian acara, dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) temuan importasi pisau cukur dari Ciina yang diduga langgar HAKI,” sambung Anton Martin.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nova Susanti menyebut pada kasus ini terlihat ada upaya hukum dari pemilik (pemegang hak). Barang palsu itu tidak ada izin dari pemilik.

“Jadi unsur-unsurnya (pidana) terpenuhi. Memang ini harus izin kepada pemilik hak di mana haknya telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” kata Nova.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan insiden itu adalah pelanggaran pidana. “Jadi bisa disebut barang palsu, karena sebagian atau seluruhnya (menyerupai pemegang hak). Kegiatan seperti ini pasti merugikan bisnis orang lain,” kata Dwi.

Dia mengemukakan laporan resmi sudah ada di Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti.

Penindakan barang impor atau ekspor yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual itu sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemegang hak maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing. Industri yang legal juga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Tak kalah penting penindakan seperti itu membuktikan bahwa Indonesia sangat melindungi HKI sehingga mendapatkan kepercayaan dari dunia internasional.

Perwakilan Direksi PT Procter & Gamble Home Products Indonesia Narariya Soeprapto mengatakan temuan itu bukan pertama kali terjadi. “Barang palsu yang berdampak pada kami. Pelaporan (pidana) sudah dilakukan ke Bareskrim pada bulan November,” katanya.

Menurutnya, pisau cukur palsu itu beredar di toko-toko kecil dan warung-warung kelontong di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Jakarta.

Pada kegiatan itu dihadiri pula dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang, Pelindo III Regional Jawa Tengah, hingga Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang. 
 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network