SOLO, iNews.id - Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mengungkap jaringan miras yang dilekati pita cukai palsu. Penindakan dilakukan di Dukuh Puluhkadang, Mojolegi, Teras, Boyolali.
Dalam kejadian ini, petugas Bea Cukai mengamankan Ma yang diduga sebagai pemilik barang tersebut. Barang bukti yang disita sebanyak 1.886 botol yang telah dikemas dan siap dijual eceran.
“Penindakan berangkat dari informasi masyarakat tentang indikasi penjualan miras ilegal. Kami mengumpulkan informasi yang mendalam selama dua minggu,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, Selasa (14/9/2021).
Setelah mendapat informasi yang akurat, tim menemukan titik lokasi yang merupakan sumber penjualan miras ilegal. Petugas Bea Cukai mendatangi sebuah rumah indekos di daerah Boyolali, dan meminta izin pemilik untuk memeriksa barang di dalam mobil boks, dan di dalam sebuah bangunan.
Pemeriksaan didampingi ketua RT selaku aparat setempat. Setelah diperiksa, ditemukan empat kamar yang dipergunakan oleh pemilik barang. Kamar pertama dipergunakan untuk kantor berisi kursi, meja, dan lemari display, kamar kedua sebagai tempat tidur penjaga dan kulkas showcase minuman.
Kamar ketiga untuk menyimpan miras ilegal yang dilekati pita cukai palsu, sedangkan kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli. Dari penghitungan, ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merek, yakni Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan ciu.
Selain itu, juga ditemukan nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal. Selesai dihitung, miras ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal, diduga Ma merupakan pemilik miras ilegal yang selama ini sudah menimbun barang di gudang miliknya, serta melakukan transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali. Saat ini Ma tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, diharapkan penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi. Sementara, total kerugian negara atas kasus itu diperkirakan sekitar Rp82 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait