Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty menunjukkan barang bukti hasil penindakan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol, Rabu (8/3/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id - Bea Cukai Surakarta melakukan 31 kali penindakan peredaran rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Soloraya. Penindakan berlangsung selama Januari hingga Maret 2023.

“Penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA dengan kerugian negara mencapai senilai Rp1,6 miliar," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty, Rabu (8/3/2023). 

Menurut Yetty, dari sebanyak 31 kali penindakan terbanyak rokok ilegal 28 kali dan sisanya minuman beralkohol. Penindakan peredaran rokok tanpa cukai itu, termasuk pengamanan mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai di Jalan Tol Solo-Ngawi di Sragen dan Tol Solo-Semarang di Boyolali sebanyak empat kali.

Bea Cukai Surakarta sepanjang 2022 juga berhasil mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp2,262 triliun dari target Rp2,116 triliun atau sebesar 106,9 persen dari target tercapai berkat dukungan seluruh pihak.

Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten. Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang 2022 dengan potensi 25 kerugian negara sebesar Rp3.132.633.220.

"Capaian-capaian itu, merupakan wujud komitmen Bea Cukai Surakarta sebagai revenue collector dan community protector yang mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network