TEGAL, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal memusnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal, Kamis (23/2/2023). Barang sitaan milik negara ini berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sebanyak Rp7, 48 miliar.
Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil dari 47 operasi penindakan di wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Brebes.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal secara simbolis dilakukan dengan dibakar disaksikan Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY dan pejabat Forkopimda Kota Tegal.
“Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan di jalur perlintasan atau jalur distribusi dalam periode 1 Januari yang dimusnahkan bernilai Rp 11 miliar lebih dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp7,48,” kata Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak terdaftar di kementerian kesehatan. Rencananya sebanyak 9,7 batang rokok ilegal ini akan diangkut menggunakan dua truk kontainer menuju pabrik PT Indosemen di Palimanan Cirebon untuk dimusnahkan.
Editor : Ahmad Antoni
bea cukai rokok ilegal kabupaten batang kabupaten tegal kota tegal kota pekalongan kabupaten pekalongan Kabupaten Brebes kerugian negara pemusnahan