SEMARANG, iNews.id - Menjadi penerima vaksin Covid-19 harus menjalani proses yang panjang. Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui proses skrining terlebih dahulu.
Proses penyaringan, dilakukan sejak nama calon penerima vaksin masuk dalam daftar kandidat. Hal itu dilakukan dengan Self Screening. "Nanti di pelayanan akan disediakan empat meja. Meja pertama itu pendaftaran. Meja kedua akan diperiksa apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo, Rabu (13/1/2021).
“Kemudian, di meja ketiga, yang bersangkutan akan disuntik. Namun setelahnya, yang bersangkutan tidak boleh pulang dulu, diharuskan duduk minimal 30 menit, untuk dipantau reaksinya," katanya.
Ia mengatakan, reaksi yang akan muncul biasanya bersifat sementara. Seperti nyeri di bekas suntikan atau gatal. Nah setelah menerima suntik vaksin, yang bersangkutan akan diberikan penyuluhan berikut buku tanda vaksinasi.
Yuli menyebut, rasa sakit setelah imunisasi mungkin terjadi. Akan tetapi, gejalanya bersifat lokal dan sesaat, ringan dan bersifat individual. Dalam istilah medis, hal itu diistilahkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
"Tidak perlu khawatir, karena vaksinasi dilakukan pada fasilitas kesehatan. Lalu kita sudah menyiapkan dokter spesialis, perawat dan obat-obatan sebagai langkah antisipatif," ujarnya.
Disinggung mengenai penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan, Yuli mengaku telah mempunyai langkah tersendiri. "Akan kami tempuh langkah persuasi dulu. Kalau taku kami kuatkan dulu, ada banyak dokter yang bisa jelaskan. Namun kalau sudah diedukasi namun tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," kata Yuli.
Ia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin. Di antaranya, UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Perda Jawa Tengah No 11 tahun 2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.
"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tandatangani itu," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait