SEMARANG, iNews.id – Pengendara sepeda motor tentu pernah mengalami kejadian bagian bawah kendaraan gasruk atau mentok. Hal itu biasanya terjadi ketika melewati jalanan yang rusak, gundukan atau hal lainnya.
Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diketahui bikers, terutama yang mengendarai motor bebek dan motor matik agar terhindar dari sepeda motor kegasruk.
“Pertama manfaatkan postur berkendara aman. Gunakan pandangan mata untuk mengumpulkan infomasi yang seluas dan selengkapnya tentang situasi, termasuk kondisi permukaan jalan di depan,” kata Oke Desiyanto, Selasa (5/7/2022).
Semakin tinggi kecepatan, maka jarak pandang harus mampu melihat lebih jauh. Jika berkendara 40 kilometer per jam, minimal jarak pandang ke depan sejauh 22 meter agar memiliki kesempatan untuk merespons dan mengoperasikan kendaraan dengan tepat, agar terhindar dari bagian badan jalan yang menyebabkan kegasruk atau kepentok.
Berikutnya, pahami desain dan ukuran dari kendaraan yang digunakan. Desain motor matik umumnya akan menempatkan mesin di bagian tengah ke belakang. Mesin motor bebek berada di tengah cenderung ke depan.
Karena kebutuhan peletakan bagasi (lugage box), lantai kaki (step floor) di motor matik dan rangka tengah yang rendah. Di motor bebek menyebabkan mesin terletak paling dekat dengan permukaan tanah. Sepeda motor matik Honda memiliki jarak terendah ke tanah yang lebih tinggi.
Bagian badan jalan yang menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dikenal dengan sebutan polisi tidur, telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. Tinggi puncak 5-9 sentimeter dengan lebar total 35-39 sentimeter dan kelandaian paling tinggi 50 persen.
Dicontohkannya, Honda Vario 125 memiliki jarak yang paling rendah di antara matik Honda lainnya ke tanah 13,2 sentimeter kondisi tanpa pengendara. Jika ditambah pengendara berboncengan dengan bagasi terisi, maka jarak terendah ke tanah dapat berkurang hingga 3 sentimeter sehingga tersisa 10,2 sentimeter. Dengan sisa jarak tersebut, pengendara masih memiliki jarak aman yang cukup melewati polisi tidur dengan kecepatan normal pelan.
Hal berikutnya adalah waspada terhadap bagian badan jalan yang sedang dalam perbaikan, rusak atau lubang, sehingga tidak diketahui kedalamannya. Atau bagian badan jalan yang memiliki beda ketinggian yang tidak diketahui serta rekayasa polisi tidur yang tidak mengikuti regulasi yang ada.
Cara mencegahnya adalah mengetahui dengan cepat permukaan tersebut dengan kebiasaan mengumpulkan informasi selengkap dan seluasnya, termasuk kondisi permukaan jalan. Jika bertemu lubang dan kondisi tertentu tidak dapat menghindar, dianjurkan saat melaluinya dengan postur setengah berdiri dengan beban tubuh menumpu di kaki.
Tujuannya agar pengendalian tidak terganggu dan titik berat berpindah sedikit ke depan. Jika terpaksa harus melalui polisi tidur yang tinggi (tidak sesuai regulasi), gunakan teknik melintasinya dengan miring.
Dengan maksud agar ban depan dan belakang memiliki waktu yang berdekatan menaiki gudukan, sehingga puncak yang tinggi bisa dilalui dengan aman. Tentunya dengan kecepatan ekstra rendah dan keadaan jalan yang aman untuk melalukan manuver tersebut.
“Bila kita dapat melakukan anjuran penggunaan motor secara tepat agar motor tidak kegasruk, maka hal ini akan menjaga komponen mesin yang letaknya di bagian bawah terkena benturan atau lontaran benda keras yang menyebabkan kerusakan dinding mesin yang bisa menyebabkan kebocoran,” ucapnya.
Jika tidak hafal dengan kondisi permukaan jalan yang dilalui, dianjurkan menjaga pandangan agar bisa mengetahui lebih dini kondisi jalan di depan.
“Bergeraklah dengan kecepatan rendah dan hindari menerobos genangan air yang kita tidak mengerti permukaan di bawahnya,” ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait