Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

BATANG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan Teguh (42), seorang ayah di Batang. Dia tega mencabuli anak kandung berulang kali sejak usia sekolah dasar (SD) hingga remaja.

Tersangka kini telah diamankan tim Resmob Polres Batang. Polisi menangkap di tempat kerjanya di salah satu pabrik pengolahan kayu di wilayah Banyuputih. 

Tersangka diamankan polisi menindaklanjuti laporan istri pelaku yang juga sebagai ibu kandung korban atas perbuatan bejatnya melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Tersangka telah mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali. Ironisnya, kelakuan bejatnya dilakukan sejak korban berusia kelas 6 SD hingga sampai sekarang beranjak remaja. 

Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur untuk menakut-nakuti korban.

Bahkan, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan permasalahan ini kepada ibunya.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Jumat (29/7/2022).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang telah menetapkan pasal berlapis atas perbuatan tersangka yakni pasal 81 tentang Pemerkosaan dan pasal 82 tentang Pencabulan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik juga menambahkan sepertiga masa hukuman kepada tersangka karena tersangka merupakan ayah kandung korban.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network