JEPARA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial M (51), warga Sowan Kidul, Kabupaten Jepara. Dia tega mencabuli S (15), anak tirinya.
Kini pelaku pencabulan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jepara. Kasus pencabulan terungkap, setelah ibu korban mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar itu telah dalam kondisi hamil tua dan melahirkan bayi pada Jumat (16/12).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan sebelumnya korban sempat merasakan rasa sakit pada perutnya. “Oleh ibunya, korban dibawa ke klinik dokter kandungan guna menjalani pemeriksaan medis,” katanya, Minggu (18/12/2022).
Dari keterangan tersangka, perbuatan bejat itu telah dilakukan tiga kali sejak bulan April lalu di saat istrinya tengah datang bulan. Setiap kali akan menyetubuhi korban, tersangka selalu menyertai ancaman.
Hingga saat ini, korban S masih menjalani perawatan di rumah sakit pasca melahirkan dengan kondisi bayi meninggal dunia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait