Ilustrasi Bejat! Ayah di Lubuklinggau Perkosa Anak Kandung hingga 11 Kali, Korban Trauma Kabur dari Rumah (Foto : Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Ayah berinsial IN (37) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan anak kandungnya. Korban yang masih berusia 14 tahun trauma hingga kabur dari rumah.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan IN. Dijelaskan tersangka ditangkap karena dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi.

Sebelumnya, ibu korban mendapatkan cerita dari anaknya, bahwa sudah diperkosa ayahnya sebanyak 11 kali. Karena tidak tahan lagi korban lalu kabur dari rumah dan tinggal bersama neneknya.

“Ibu korban ini curiga dengan tingkah anaknya lalu bertanya dan mengajaknya pulang ke rumah, namun korban menolak setelah didesak oleh ibunya akhirnya korban bercerita bahwa ayahnya sudah merudapaksanya,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Ditambahkan Robi, tersangka ini melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya sambil diancam akan membunuh ibu dan adiknya apabila menolak untuk disetubuhi. Karena ancaman tersebut, korban pun kemudian terpaksa menuruti permintaan tersangka sembari menangis.

"Tersangka ini sering melakukan persetubuhan terhadap korban hingga 11 kali, dengan meminta dilayani setiap dua bulan sekali,”katanya.

Atas perbuatannya, IN pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network