BLORA, iNews.id – M 72) warga Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya korban memiliki keterbelakangan mental (disabilitas).
Korban berinisial G (12) anak dari Y warga Kecamatan Jepon yang ikut neneknya di Kecamatan Kota. Menurut Y, mengetahui anaknya dicabuli pada Jumat (7/1) lalu ketika dipanggil di kantor kelurahan.
"Jumat saya dipanggil pak Lurah, saya diberitahu kalau anak saya (G) dicabuli. Karena ada tetangga neneknya yang melaporkan ke kelurahan," kata Y, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, lanjut Y, neneknya sekitar tiga bulan lalu pernah bercerita, kalau anaknya (G) merasakan sakit di bagian kemaluannya.
Dengan didampingi petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Y melaporkan kejadian itu ke polisi, pada hari itu juga.
"Saya sudah lapor polisi, dan anak saya langsung divisum di rumah sakit. Kata dokter yang memeriksa, hasilnya kemaluan anak saya rusak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Mencabuli pencabulan kakek anak di bawah umur disabilitas keterbelakangan mental Kabupaten Blora polres blora
Artikel Terkait