ilustrasi pencabulan kakek terhadap anak di bawah umur. (IST)

BLORA, iNews.id  –  M 72) warga Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya korban memiliki keterbelakangan mental (disabilitas).

Korban berinisial G (12) anak dari Y warga Kecamatan Jepon yang ikut neneknya di Kecamatan Kota. Menurut Y, mengetahui anaknya dicabuli pada Jumat (7/1) lalu ketika dipanggil di kantor kelurahan. 

"Jumat saya dipanggil pak Lurah, saya diberitahu kalau anak saya (G) dicabuli. Karena ada tetangga neneknya yang melaporkan ke kelurahan," kata Y, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya, lanjut Y, neneknya  sekitar tiga bulan lalu pernah bercerita, kalau anaknya (G) merasakan sakit di bagian kemaluannya.

Dengan didampingi petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Y melaporkan kejadian itu ke polisi, pada hari itu juga. 

"Saya sudah lapor polisi, dan anak saya langsung divisum di rumah sakit. Kata dokter yang memeriksa, hasilnya kemaluan anak saya rusak," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network