Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang di Polres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Perbuatan Karsidi, warga Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ini sungguh bejat. Kakek 75 tahun ini tega mencabuli bocah 9 tahun yang masih tetangganya.

Modus yang dilakukannya sangat keji. Dengan dalih akan memberi uang, pelaku malah mengikat tangan kaki dan melakban mulut korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Hampir satu tahun kakek mesum ini melirik korban ingin mencumbunya.  Dan pada Jumat (30/7) dia berhasil melancarkan aksi bejatnya di rumah korban yang sepi.

Dari keterangan polisi, pelaku beraksi saat ibu korban Jumisih pergi mengantar bambu ke pelanggan pada pagi hari. Karena hanya berdua, korban pun ditinggal sendiri di rumah.

Kesempatan ini pun digunakan pelaku dengan dalih akan memberi uang pelaku merayu korban yang sedang tiduran sambil menonton televisi di ruang tamu.

Karena akan diberi uang, korban pun mendekati pelaku. Mendadak pelaku langsung membekap korban, selanjutnya mengikat tangan dan kaki. Agar tidak berteriak pelaku juga melakban mulut korban.

Saat korban tidak berdaya, pelaku dengan beringas melepas celana korban dan melancarkan aksi bejatnya. Mendadak belum ada 3 menit, ibu korban datang. Karena takut ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi terikat.

Khawatir dimarahi ibunya, korban secara cepat membuka lakban dari mulutnya. Selanjutnya melepaskan ikatan tangannya dengan menggigit tali dari bahan rafia tersebut. 

Karena ibu korban curiga, terus menanyakan kondisi korban. Lantaran terus didesak, korban akhirnya mengaku dicabuli pelaku. “Berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah dicabuli dan disetubuhi oleh tetangganya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna, Selasa (3/8/2021).

“Pelaku berhasil teridentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Modusnya saat korban ditinggal ibunya mengantarkan bambu. Saat akan beraksi, pelaku mengiming-imingi korban akan diberi uang akhirnya korban mendekat. Setelah mendekat, korban diikat tangan, kaki dan mulutnya ditutup kemudian secara sengaja menurunkan celana korban,” katanya.

Saat dimintai keterangan, pelaku berbelit-belit selalu berubah pengakuannya kepada polisi. Namun dari hasil visum dan keterangan saksi, Pelaku pun mengakuinya.

Atas kejahatannya, pelaku akan dituntut pidana penjara paling lama 15 tahun, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network