Ilustrasi pencabulan. Foto: dok.

SEMARANG, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial AP (24) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang diduga mencabuli adik iparnya ND (19) setelah tak kuat menahan nafsu. Perbuatan tak senonoh dilakukan di rumah saat dini hari. 

Perbuatan dilakukan AP pada 8 Pebruari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Tak terima dengan perbuatan kakak iparnya, ND melapor ke Polres Semarang. Saat ini, AP telah ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Benar, pelaku sudah kami amankan. Pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Senin (14/2/2022).

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di ruang tengah. Pelaku lalu menggendong korban ke kamar dan berniat melakukan perbuatan asusila

Ketika korban terbangun, ia langsung berontak. Pelaku selanjutnya pergi meninggalkan korban di dalam kamar. Esok hari, korban menceritakan hal yang dialami kepada orang tuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban dan orang tuanya melapor ke polisi. Saat ini Unit PPA Satuan Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kapolres. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network