SALATIGA, iNews.id - Satpol PP Salatiga bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan, TNI dan Polri menggelar operasi yustisi dengan sasaran anak jalanan, Selasa (24/8/2021) malam. Hasilnya, 12 anak punk yang nongkrong di kawasan simpang empat Jetis dan Kecandran berhasil dijaring.
Kepala Satpol PP Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan, kegiatan digelar dalam rangka melaksanakan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum.
Aturan lainnya adalah Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan, pengendalian penyebaran Covid-19 di Salatiga.
"Dengan operasi, diharapkan ketentraman dan ketertiban umum dapat tercipta. Serta kebersihan dan keindahan Kota Salatiga dapat ditingkatkan,” kata Agung Nugroho, Rabu (25/8/2021).
Belasan anak jalanan yang terjaring dibawa ke rumah singgah Dinsos Kota Salatiga untuk didata dan dibina. Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Salatiga Sumarno mengatakan, mereka yang terjaring selanjutnya didata tim TRC.
"Nantinya kami assesment, cek ada KTP tidak. Apabila memiliki KTP Salatiga, maka akan dihubungi keluarganya agar bisa kembali dan tidak turun ke jalan. Kita juga menawarkan program pelatihan kepada mereka,” kata Sumarno.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait