TEMANGGUNG, iNews.id – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung ditutup sementara mulai Jumat (25/6/2021) pagi. Penutupan dilakukan setelah belasan pegawai setempat terpapar Covid-19.
Sejumlah warga yang ingin mengurus surat atau dokumen kependudukan menjadi kecele. Sebab mereka sebelumnya tidak tahu jika kantor yang berlokasi di Kelurahan Mudal, Temanggung tersebut ditutup sementara.
“Saya tidak tahu kantor Disdukcapil ditutup. Saya berharap kantor kecamatan dapat melakukan perekaman KTP, karena mau saya pakai sebagai syarat melamar pekerjaan,” kata Dwi Elis, warga Kandangan, Temanggung.
Kepala Disdukcapil Temanggung Bagus Pinuntun mengatakan, pihaknya akan melakukan sterilisasi kantor. Meskipun kantor ditutup, pelayanan online tetap berjalan karena seluruh pegawai bekerja dari rumah.
“Namun untuk pelayanan offline ditunda,” ujar Bagus Pinuntun.
Saat ini telah dipasang flyer pengumuman penutupan kantor. Penutupan berlangsung hingga 2 Juli 2021 mendatang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait