Penggusuran rumah warga di Kelurahan Tegal Kamulyan, Cilacap. (Foto: iNews/Heri Susanto).

CILACAP, iNews.id - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar puluhan rumah warga yang menempati tanah pemerintah, di Kelurahan Tegal Kamulyan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Warga hanya pasrah dengan penggusuran tersebut meski tidak mendapatkan ganti rugi.

Petugas mengerahkan alat berat untuk menghancurkan puluhan bangunan rumah liar yang di bangun secara permanen tersebut. Rata-rata bangunan tersebut dijadikan kawasan pertokoan dan tempat tinggal oleh masyarakat. Bangunan tersebut bermunculan sejak tahun 2000-an atas izin secara lisan dari lurah pada masa itu.

“Kami tertibkan sekitar 21 hingga 25 kepala keluarga. Masyarakat sebagian sudah menyadari tanah tersebut bukan miliknya. Tanah itu nantinya juga akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Cilacap, Ditiasa Pradipta, Kamis (5/7/2018).

Saat penertiban, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan salah satu warga yang menolak rumahnya dirobohkan. Warga meminta waktu untuk memindahkan barang-barang miliknya yang masih berada di dalam rumah. Untuk menghindari kericuhan, petugas pun memberikan batas waktu 1x24 jam kepada pemilik rumah.

Meski rumah mereka dihancurkan, warga mengaku pasrah dan bingung akan pindah kemana, karena tidak ada ganti rugi dari pemkab setempat. “Sama pak lurah dulu silahkan dibangun sebaik mungkin tapi jangan dijual. Sekarang mau cari tempat lagi tapi enggak tahu kemana,” kata salah satu warga, Sunarto.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network