Seorang kakek ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PURBALINGGA, iNews.id – Kakek berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, digelandang ke Mapolres Purbalingga. Dia ditangkap polisi setelah ketahuan warga mengedarkan uang palsu.

Tersangka mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara membeli rokok menggunakan upal pecahan Rp100.000  di sebuah warung di daerah pelosok di Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Pemilik warung sempat curiga dengan bukti fisik upal dan langsung lapor ke warga lain. Warga menangkap pelaku yang masih berada tak jauh dari lokasi warung.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar upal karena terlilit utang. Dari catatan polisi, tersangka merupakan residivis kasus pencurian gabah di wilayah Purbalingga.

“Tersangka mendapatkan upal dengan cara membeli dari orang yang baru dikenalnya. Upal sebanyak 25 lembar pecahan Rp100.000 dibeli dengan harga Rp1 juta,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (22/12/2022).

“Sedianya tersangka membeli upal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan berlipat untuk melunasi utangnya. Namun baru dibelanjakan  membeli rokok, tersangka keburu ditangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus kembali mendekam di penjara dan mengubur impiannya  mendapat keuntungan berlipat dari menjadi pengedar upal.
 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network