KENDAL, iNews.id – Seorang sopir truk asal Kabupaten Boyolali ditangkap polisi setelah diduga membeli solar bersubsidi untuk dijual ke industri. Modusnya, pelaku membeli solar di SPBU lalu dimasukkan ke tangki ukuran 5.000 liter yang telah dimodifikasi.
Sopir yang ditangkap bernama Panca Kurniawan, warga Sukuh Sewengi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Yang bersangkutan ditangkap saat membeli solar bersubsidi di SPBU Gondang Cepiring, Kabupaten Kendal.
“Modusnya membeli solar di sejumlah SPBU di Pantura Kendal, kemudian disedot ke tangki yang sudah dimodifikasi di bak belakang truk,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko listianto, Rabu (7/4/2021).
Namun aksinya dicurigai petugas SPBU di Gondang Cepiring yang kemudian melapor ke polisi. Ketika disergap, Panca tidak bisa mengelak karena muatan truk ternyata tangki yang dipakai menampung solar bersubsidi.
Pelaku dijerat pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Panca Kurniawan mengaku biasanya membeli solar antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. Solar dari tangki truk, lalu dipindah ke tangki yang ada di bak belakang. Solar bersubsidi dari SPBU, selanjutnya disetorkan ke pengepul di wilayah Terboyo, Kota Semarang dan dijual ke industri.
“Tapi saya hanya mengangkut saja, tidak tahu dijual ke mana karena ada yang mengambil,” kata Panca Kurniawan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait