Massa PSHT terlibat bentrok dengan polisi di depan Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (4/2/021). (Okezone/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id  - Sidang lanjutan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng di Pengadilan Negeri Karanganyar, sempat diwarnai kericuhan. Polisi terlibat bentrok dengan massa PSHT.

Pantauan MNC Portal Indonesia, meski tak menimbulkan kemacetan,  ruas jalan Lawu, mulai dari perempatan Papahan, depan Kodim hingga perempatan Penggadaian ditutup.

Sebelum sidang yang mendapatkan penjagaan penuh dari aparat Kepolisian Polres Karanganyar, Agus Bereng melalui pengeras suara dari mobil Satlantas meminta para massa PSHT yang datang untuk membubarkan diri.

Namun massa PSHT tetap memilih bertahan di sekitar PN untuk memberikan dukungan terhadap rekan mereka. Melihat banyaknya massa yang berkerumun, aparat kepolisian langsung bergerak meminta massa untuk bubar.

Awalnya, saat polisi memberikan batas waktu selama 10 menit pada massa untuk bubar, massa dari PSHT yang berkumpul di depan PN dan Kejaksaan Negeri, ini pun bubar.

Namun ternyata di belakang PN dan belakang Polres Karanganyar massa dari PSHT ini belum bersedia untuk bubar.

Melihat masih adannya massa PSHT yang berkerumun, polisi pun mengarahkan Water Canon serta personel Dalmas dan Brimob, ke belakang PN. Permintaan polisi untuk membubarkan diri diindahkan.

Karena tak ada respons membubatkan diri, akhirnya polisi  mengambil langkah membubarkan paksa dengan cara menyemprotkan Water Canon dan tembakan gas air mata pada massa PSHT.

Massa PSHT pun sempat membalas dengan melemparkan botol air mineral. Kejar-kejaran itu pun sempat terjadi. Polisi pun terus mendesak massa PSHT untuk bubar. Karena terdesak, akhirnya massa PSHT membubarkan diri dari lingkungan PN dan Kejaksaan Negeri.

Kapolres Karanganyar AKBP AKBP Muchammad Syafi Maula mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan massa PSHT dengan melepaskan tembakan gas air mata dan menyemprotkan air dari Water Canon pada massa PSHT.

Langkah itu diambil karena banyaknya massa PSHT yang berkerumun dan sangat berpotensi penyebaran virus Covid-19.

"Kami terpaksa membubarkan massa. Saya yang bertanggung jawab dengan pembubaran tadi. Mengingat saat ini adalah pandemi Covid-19, dan masa PPKM. Sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur membubarkan massa untuk tidak berkerumun," kata  Kapolres.

Ia  meminta untuk sidang selanjutnya dilakukan dengan cara virtual. Karena bila dilakukan secara langsung, banyaknya massa sangat berpotensi menjadi penyebaran virus Corona. 

"Kami juga menghimbau agar sidang berikutnya bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi kerumunan massa dan menghindari penularan wabah pandemi Covid-19," katanya.

Sementara itu,  menanggapi pembubaran paksa terhadap massa PSHT oleh polisi, Ketua Ranting PSHT Parluh 17 Agus Purnomo Jati usai sidang meminta pada seluruh anggota PSHT yang datang memberikan Support dukungan pada sidang selanjutnya tidak perlu datang ke PN. Namun cukup memberikan doa dari rumahnya masing-masing.

"Saya imbau untuk semuannya yang mungkin tadi memberikan doa sport kesaya, cukup (sidang selanjutnya) nanti doa dari rumah saja. Percayakan saja semuannya pada aparat hukum. Mengingat saat ini pandemi,jadi saling jaga," kata Agus Bereng.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan pada sidang sebelumnya dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Bereng menghadirkan dua orang saksi korban.

Sidang menghadirkan saksi korban pertama dilakukan dengan terbuka. Namun pada sidang menghadirkan saksi kedua dilakukan secara tertutup.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network