KUDUS, iNews.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus untuk memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector dan warga berjalan sesuai hukum.
Kapolda Jateng menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan ancaman maupun kekerasan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang.
Hal ini disampaikan saat Kapolda meninjau penanganan kasus di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu," ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Dia juga meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
"Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Irjen Roy.
Menurutnya, kewajiban membayar utang tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Rombongan tersebut datang pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka memicu perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Polres Kudus bersama Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut dan mendalami peran masing-masing pihak.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan 24 orang yang terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang yang diduga menggunakan jasa mereka. Penyidik juga menyita tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolda menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus. Setelah itu, Kapolda bersama rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang untuk berdialog dengan korban dan keluarganya mengenai kondisi mereka setelah kejadian.
Roy juga memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat segera meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan atau ketenteraman mereka.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuliyanto.
Melalui penanganan kasus ini, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari intimidasi dan kekerasan serta memproses dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait