BANYUMAS, iNews.id – Komplotan pencuri spesial sapi yang beraksi di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi. Dua orang berhasil ditangkap dan satu lainnya masih dalam pengejaran.
"Kawanan pencuri ini beranggotakan tiga orang residivis kasus pencurian sapi, salah seorang di antaranya masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Sabtu (15/1/2022).
Ia mengatakan, dua pelaku yang telah ditangkap berinisial AP (23), warga Kabupaten Wonosobo, yang merupakan residivis kasus pencurian di wilayah itu pada tahun 2014 saat masih anak-anak.
Kemudian T (31), warga Wonosobo, yang merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2017 dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wonosobo pada Agustus 2021.
Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial MA (38), warga Wonosobo, merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2017 dan keluar dari Lapas Wonosobo sekitar tahun 2019.
Penangkapan terhadap AP dan T dilakukan di dua lokasi berbeda yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo pada Kamis (13/1/2022).
"Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada 22 Desember 2021," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor sapi jenis simental hasil curian dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana beserta surat-suratnya.
Menurut dia, AP dan T saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kawanan pencuri sapi itu tidak hanya beraksi di Jawa Tengah. Namun juga di Jawa Barat.
"Kami masih mendalami kasus ini dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan, kawanan tersebut diketahui telah melakukan pencurian sapi sejak tahun 2015 di Jawa Barat.
Selanjutnya pada tahun 2017 mencuri seekor sapi di Kabupaten Wonosobo, bulan September 2021 mencuri seekor sapi di Kecamatan Leksono (Wonosobo), bulan November 2021 mencuri seekor sapi betina di Kecamatan Karanglewas (Banyumas).
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2021 mencuri seekor sapi jantan dan seekor sapi betina di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
"Sebelum beraksi, kawanan ini terlebih dahulu berselancar di Google untuk mencari informasi kandang sapi yang akan dijadikan sasaran. Selanjutnya melakukan survei dengan mengikuti Google Maps," katanya.
Menurut dia, sapi-sapi hasil curian selanjutnya dijual di pasar hewan Banjarnegara dan Wonosobo.
Salah seorang pemilik sapi yang dicuri, Arya Puguh Lestyoko mengatakan, kawanan pencuri mengambil sapi miliknya dengan cara merusak pintu kandang belakang.
"Dari 12 ekor sapi yang ada di kandang, yang dicuri dua ekor terdiri sapi jantan dan sapi betina yang sedang bunting. Saat pencurian terjadi, kami sedang beristirahat," katanya.
Menurut dia, harga sapi betina jenis simental sekitar Rp22 juta sedangkan yang jantan sekitar Rp28 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait