TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap tujuh orang pencuri spesialis kabel tower. Para pelaku merupakan komplotan yang beraksi lintas daerah.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, para pelaku beraksi di sebuah tower BTS dengan cara memanjat pagar kawat besi. Setelah masuk ke dalam lingkungan tower, kemudian memotong kabel dengan mengunakan alat yang sudah dipersiapkan.
“Pelaku berjumlah tujuh orang dan merupakan orang dari luar Temanggung. Dalam beraksi, mereka sudah terkoordinir dengan sangat rapi,” kata Minarto, Rabu (1/2/2023).
Pelaku yang ditangkap atas nama Hendra (39) Warga Surabaya, Alfian (35), Irfan (34), Rizky (19), Surya (24), Sofyan (28) dan Boy (23) semuanya warga Medan, Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksi, lanjutnya, para pelaku menggunakan dua mobil. Dalam kesehariannya, mereka bekerja sebagai pengelola tower provider, sehingga mengetahui pasti tentang kabel tersebut.
“Para tersangka melakukan pencurian dengan maksud untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan," ujar Minarto.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Slamet mengungkapkan, dari tangan para pelaku dapat disita barang bukti satu gergaji besi, satu tang potong besi, satu golok dan kunci Inggris.
Dari pemeriksaan, para pelaku melakukan pencurian dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
“Dari tersangka dapat diamankan pula enam kabel feeder warna hitam panjang sekitar 3,3 meter hasil kejahatan. Akibat aksi pencurian, kerugian yang diderita pemilik tower sekitar Rp72 juta,” kata Slamet.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Temanggung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait