SEMARANG, iNews.id - Polres Semarang menyerahkan tiga tersangka penolak pemakaman jenazah perawat pasien Covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (29/4/2020). Hal ini menyusul berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sejumlah barang bukti ikut diserahkan antara lain telepon genggam, kuitansi, serta pakaian yang dikenakan ketiga tersangka saat melakukan penolakan pemakaman jenazah. Ketiga tersangka yakni, ketua rt 05, dan tokoh masyarakat yang diduga menjadi provokator penolakan.
Ketiga tersangka yakni, Thp (31), Bss (54) dan S (60). Semuanya merupakan warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat pasal 212 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Artinya secara formil dan materiil, berkas perkara sudah layak untuk hari ini kita tindak lanjuti berupa bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rifeld.
Seperti diketahui, pemakaman jenazah perawat RS Dokter Kariadi Semarang yang positif Covid-19 di TPU Siwarak Desa Suwakul mendapat penolakan dari warga. Jenazah akhirnya dimakamkan di makam keluarga RS Kariadi Semarang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait