PEMALANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara, Aiman Abdul Abdo, warga negara Yaman ke kejaksaan negeri (kejari) setempat, Kamis ( 3/1/2019). Berkas perkara dinilai telah lengkap sehingga langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyerahkan berkas perkara WNA dari Yaman tersebut ke Kejaksaan Negeri Pemalang dan kami harapkan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang Jawa Tengah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, Doni Afisahrin.
Doni mengatakan, tersangka Aiman Abdul Abdo melakukan upaya pengelabuhan atau penipuan dokumen agar bisa menjadi WNI. “Dia melakukan pemalsuan dokumen , dan berusaha menjadi warga negera Indonesia secara ilegal, bahkan sudah berusaha membuat KTP palsu dan dokumen lainnya,” kata Doni.
Hingga kini Kantor Imigrasi Pemalang telah memproses empat orang warga negara asing (WNA). Mereka adalah, Chui Zhin dari China, Muhammad Javed Iqbal (Pakistan), dan dua orang dari Yaman yaitu, Maged Mahyoub Mohammad Maqbel, dan Aiman Abdul Wahab Abdo. Dari keempat WNA itu, tiga orang di antaranya sudah dijatuhi hukuman.
Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, mendeportasi 13 WNA. Banyaknya pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian merupakan kerja sama antara petugas dan masyarakat. Khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga asing.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait