Lima pelaku pencurian mesin traktor bersama barang buktinya di Mapolres Cilacap.(iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap meringkus komplotan spesialis pencurian mesin traktor. Polisi menangkap lima orang pelaku yakni MU alias Heri, AH, RA, ARK, dan WP.

Pelaku yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat itu ditangkap di rumah kontrakan di Cilacap. Satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Kelima pelaku yang merupakan residivis tersebut beraksi lintas provinsi dengan modus berpura-pura mencari belut lalu menggasak puluhan mesin traktor yang berada di sawah. Satu unit mesin traktor hasil jarahan dijual kepada penadah seharga 4 juta rupiah.

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari para petani yang resah karena kehilangan mesin traktornya yang di tinggalkan di sawah.

Komplotan pencuri ini dikenal dengan kelompok Cianjur yang sering beroperasi di lintas provinsi. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berpura-pura menjadi pencari belut agar tidak dicurigai.

Para pelaku berbagi peran, mulai dari mensurvei lokasi, pemetik hingga pelaku yang mencari tempat untuk menyimpan barang jarahan sebelum dijual.

Komplotan ini tergolong lincah saat beraksi karena hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membongkar satu unit traktor. Polisi menyita enam unit traktor dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang jarahan.

“Pelaku dengan modus pura-pura cari belut di sawah kemudian sambil mengambil mesin traktor,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Senin (17/5/2021). “Informasi (mesin traktor) dijual di daerah Jawa Barat seperti Karawang, Cianjur ke atas,” katanya.

Sementara kepada polisi, para mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali dalam beberapa bulan ini dan menjual satu unit mesin traktor dengan harga 2 hingga 4 juta rupiah per unitnya. Uang hasil penjualan mesin traktor kepada penadah di wilayah Jawa Barat itu dibagi rata.

“Dari bulan Desember 2020, sudah melakukan 30 kali. Hasil penjualan buat dibagi, sisanya untuk biaya administrasi,” kata Heri, pelaku. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network