14 tersangka penganiayaan pemuda hingga tewas saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Brebes. (Yunibar)

BREBES, iNews.id - Sebanyak 14 tersangka penganiayaan berujung tewasnya satu pemuda Desa Kertabesuki, berhasil ditangkap polisi hingga Jumat (5/5/2023) siang. Jumlah ini bertambah dua orang dari penangkapan pada Kamis (4/5) malam sebanyak 12 tersangka.

Penangkapan semua tersangka penganiayaan tersebut dilakukan kurang dari 1 x 24 jam. Semua tersangka, merupakan pemuda Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes yang sebelumnya terlibat penganiayaan massal dengan pemuda Desa Kertabesuki Kecamatan Wanasari. Hal itu, terungkap saat Polres Brebes menggelar konferensi pers, Jumat  (5/5/2023).

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditiya Krishnanda beserta jajarannya mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari 14 pelaku yang semuanya sudah berhasil diamankan. Penganiayaan maut, berawal dari saling tantang duel satu lawan satu. Tantangan tersebut, disampaikan melalui chat pesan media sosial (WhatsApp). Namun, pelaku dan korban sama-sama membawa massa.

"Korban yang kalah jumlah dengan massa pelaku, akhirnya mengalami pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Lokasi kejadian, Kamis (04/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari turut Jalan Tambak Blok Bali Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes," ungkap Kapolres.

14 tersangka yang diamankan, lanjut Guntur, semuanya memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan. Bahkan, sejumlah tersangka melakukan penusukan yang membuat korban kehilangan nyawa.

Para tersangka, yakni Widiyanto, 21 (penusuk-red), Angga Widianto, 22, Roy Fajri, 21, Asepudin, 23, Gunawan, 20, Syarifudin, 21, Dede, 23, Aldi Fajar Setiawan, 20, Irfandi, 20, Fadliansyah, 19, Marselino, 23, Sartono, 24, Fikih Mulyana, 21, Tomi Setiawan, 21. Semuanya merupakan warga Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes.

"Sedangkan empat korban, Ahmad Yahya Mansur, 25, meninggal dunia akibat luka tusuk di bawah ketiak kiri. Tiga korban lainnya, Sudung Maulana,19, mengalami luka sobek di pinggang, Arif Ulum Muzaki, 22, mengalami luka sobek di pantat dan luka sobek alis kiri, Toni, 25, mengalami luka sobek di pinggang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujarnya.

Kapolres mengatakan, kronologi aksi penganiayaan bermula setelah lima pemuda Desa Kertabesuki datang ke TKP area tambak Desa Kaliwlingi, Kamis (04/5) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sedangkan, dari pemuda Desa Kaliwlingi 14 tersangka sudah menunggu di lokasi. 

Kemudian, duel satu lawan satu terjadi antara korban Yahya Mansur dengan pelaku Widiyanto terjadi. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berusaha kabur namun dikejar pelaku sehingga terjadilah penganiayaan.

"Hasil autopsi korban meninggal, terjadi luka bawah ketiak kiri cukup besar. Kemudian, masuknya air dalam paru-paru karena kepala korban sempat dicelupkan ke air beberapa kali. Fakta itu, sesuai dengan keterangan pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut Guntur menyampaikan, selain mengamankan 14 tersangka sejumlah barang bukti turut diamankan. Yakni, sebilah pisau bergagang besi panjang sekitar 15 cm. Sebilah samurai panjang 1 meter, 3 botol anggur merah, 1 kaus warna hitam, 1  celana panjang warna coklat, 1 jaket warna biru tua.

"Atas perbuatannya, 14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network