KEBUMEN, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan perhatian serius pada nasib guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) serta honorer. DPR akan berupaya untuk turut memperjuangkan nasib mereka.
Persoalan GTT, PTT, dan honorer menjadi salah satu problem yang muncul di daerah. Selama ini pemerintah daerah (pemda) tersandera Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan guru honorer.
Saat melakukan kegiatan Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam lalu, Bamsoet meyakinkan dirinya akan meminta komisi X dan komisi II di parlemen untuk memperjuangkan nasib mereka. Pernyataan ini disampaikan Bamsoet menanggapi aspirasi disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
“Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," kata Bamsoet dikutip, Rabu (28/2/2018).
Di hadapan perwakilan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen ini, Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer. Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
"Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," terangnya.
Menurut politikus Partai Golkar ini, berdasarkan informasi yang diterimanya, di Kabupaten Kebumen masih banyak sekolah yang kekurangan Guru PNS. Kekurangan itu bahkan mencapai sekitar 2.500 orang.
"Saya sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi pemda mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan,” kata mantan ketua Komisi III ini.
Aspirasi lain yang disampaikan perwakilan PGRI kepada Bamsoet yaitu mengenai sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK. Hanya saja untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru harus mempunyai surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait