Polda Jateng saat ekspose pelaku kasus pornografi anak di medsos, Selasa (23/7/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

"Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6miliar," ucapnya.

Sementara pelaku RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.

“Saya kirim filenya posting menggunakan link,” kata tersangka RS yang mengaku saat ini belum berkeluarga.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network