Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.
"Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6miliar," ucapnya.
Sementara pelaku RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.
“Saya kirim filenya posting menggunakan link,” kata tersangka RS yang mengaku saat ini belum berkeluarga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait