Polda Jateng saat ekspose pelaku kasus pornografi anak di medsos, Selasa (23/7/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pornografi di Kabupaten Kebumen. Dia membuat grup di media sosial lalu menjual video porno anak di bawah umur hingga balita kepada para member.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat termasuk patroli tim siber yang menemukan banyak konten pornografi tersebar di media sosial. Berdasarakan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan, ditangkap pelaku berinisial RS (34) warga Kebumen. 

Penangkapan ini sesuai laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

“Pelaku menyediakan konten video porno baik dari lokal maupun luar,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Hasil penelusuraan, aksi pelaku dimulai sejak 2023. Modusnya membuat grup Facebook dengan akun 'Pemersatu Bangsa'. Setelah para amember masuk, dia ke grup Telegram berinisial 'IS'.

Untuk masuk member grup Telegram yang dibuat pelaku, tarifnya beragam. Grup VIP 100K bertarif Rp100.000 sekali bayar, sedangkan grup VIP 300K bertarif Rp300.000 sekali bayar.

Pada grup 100K disediakan video porno dewasa. Sementara di grup 300K disediakan video-video porno dengan pemeran anak-anak, rata-rata di bawah 16 tahun. Termasuk ada video adegan laki-laki dewasa dengan balita. 

“Video-video itu dikumpulkan tersangka dari download via VPN atau proxy dari internet, kemudian disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu, membernya sudah ratusan orang. Kami belum menemukan tersangka ini memproduksi sendiri videonya, jadi hanya dari download-download,” katanya.

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jateng. Dia dijerat dua undang-undang sekaligus, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.

"Ancamannya maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp6miliar," ucapnya.

Sementara pelaku RS mengaku tidak mengenal satupun pemeran video yang disebarkan.

“Saya kirim filenya posting menggunakan link,” kata tersangka RS yang mengaku saat ini belum berkeluarga.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network