Tersangka pengedar sabu 1 kg dalam bungkus permen diamankan petugas BNN Jateng. (Foto: iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru melalui bungkus permen berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan ini, BNNP Jateng juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram terdiri atas paket besar dan paket kecil sabu yang dibungkus ke dalam kemasan permen.

Barang bukti itu diamankan dari tersangka Eko Riyanto (28) warga Boyolali, yang mengedarkan sabu di kawasan tempat wisata Kopeng, Kabupaten Semarang. Tersangka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan paket sabu dengan modus baru yakni dengan membungkus sabu ke dalam bungkus permen.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi di kawasan wisata Kopeng sering dijadikan lokasi transaksi narkotika skala besar. Dari informasi tersebut, petugas BNNP Jateng menyelidiki dan berhasil menangkap Eko.

Dalam penggeledahan di rumah kos pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 1,1 kilogram sabu. Sebanyak 19 paket sabu dikemas dalam bungkus permen. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti 1,1 kg sabu tersebut merupakan sisa dari 4 kg sabu yang dia simpan. Sementara sisanya sebanyak 2,9 kg sudah diedarkan selama sebulan terakhir.

"Pengungkapan sabu dari BNN ini merupakan yang kesekian kalinya. Ini juga modus baru di mana paketan 1 gram sabu dimasukkan ke dalam kemasan permen. Hal ini jelas tidak mencurigakan lagi,” kata Tri Agus Heru, Senin (6/2/2018).


Dari pengakuan tersangka, kata dia, peredaran sabu dikendalikan oleh Jiun, salah satu narapidana di Lapas Grasia Pakem, Yogyakarta. “Jaringan ini masih kita kembangkan lagi,” ucapnya.

Di hadapan petugas BNNP Jateng, Eko mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis peredaran narkoba melalui arahan seorang bandar bernama Jiun. Eko juga mengemas sendiri sabu dalam paket kecil yang dimasukkan ke dalam bungkus permen. Dalam bisnis haram ini, Eko mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap transaksi penjualan satu kilogram sabu.

“Baru enam bulan saya jual sabu. Barang itu saya dapat dari temen. Saya yang mbungkusi (sabu ke bungkus permen),” ucapnya.

Selain sabu seberat 1 kg, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya tiga unit ponsel, satu timbangan digital, sepeda motor dan airsoftgun beserta 6 butir peluru. Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network