PURWOREJO, iNews.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purworejo berinisial CAS ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) dan BNN Pusat, Senin (15/1/2018). Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng, AKBP Suprinarto. Penangkapan CAS diduga karena terlibat peredaran narkoba di sejumlah lapas di Jateng.
Saat dikonfirmasi iNews.id, Senin sore, AKBP Suprinarto mengatakan, CAS ditangkap tim gabungan BNN Jateng dan BNN Pusat pada Senin Siang sekitar pukul 13.00."Benar ada penangkapan itu," ucapnya singkat.
Suprinarto menjelaskan, CAS diduga merupakan anggota jaringan peredaran narkoba di lapas-lapas yang ada di Jateng. CAS diduga terlibat dengan jaringan Kristian Jaya Kusuma alias Sancai yang ditangkap akhir 2017 lalu.
Menurut Suprinarto, saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh tersangka. Namun dia tidak membeberkan secara pasti jumlah dan barang bukti apa yang diamankan. "Nanti yang akan menjelaskan BNN Pusat," ucapnya.
Untuk diketahui, Sancai adalah narapidana di Lapas Pekalongan. Sancai diketahui beberapa kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu, melalui perantaranya. Modus yang digunakan jaringan Sancai adalah dengan menyembunyikan barang haram itu ke dalam sandal wanita sehingga lolos dari metal detektor dan x-ray di bandara.
Salah satu kurirnya yang berhasil ditangkap BNN adalah Dedi Setiawan. Dedi ditangkap di Jalan Setiabudi Semarang bersama dua orang perempuan pembawa narkoba jenis sabu seberat 800 gram. Saat ini Sancai ditahan di Kantor BNN Jateng untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Bahkan ada dugaan, jaringan Sancai ini juga terlibat dugaan kasus suap yang dilakukan oleh perwira polisi berinisial AKP KW yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Upaya penyuapan itu disebut-sebut untuk mengamankan kasus narkorba yang menjerat Sancai.
Sancai dan Dedi dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sementara, Sancai ditambah Pasal 144 tentang pengulangan perbuatan tindak pidana narkotika selama masa penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait