BREBES, iNews.id - Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Brebes, Jawa Tengah berinisial EH (48) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal seusai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Selain oknum pejabat, BNN Kota Tegal juga menangkap seorang pengedar narkoba, Senin (3/9/2018). EH kini masih menjani pemeriksaan di Kantor Bnn Kota Tegal. EH diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Brebes.
Pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan BNN Kota Tegal berawal dari laporan masyarakat bahwa tengah terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal pada Senin, 27 Agustus 2018 malam. Dari informasi itu, petugas BNN langsung mengejar dan menghentikan sebuah mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal. Setelah digeledah, petugas BNN menemukan sabu seberat 0,8 gram.
“Dari hasil pengembangan, sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar berinisial DDS. Tak lama kemudian, DDS ditangkap di rumahnya yakni, di Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Di rumah pelaku, BNN juga mengamankan sabu seberat 0,6 gram dan 0,73 gram,” kata Kepala BNN Kota Tegal AKBP Windarto, Senin (3/9/2018).
Selain menangkap kedua tersangka, BNN Kota Tegal juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paket sabu seberat 2,13 gram, alat hisap, timbangan digital, lima handphone, uang tunai Rp4.771.000, satu unit sepeda motor, dan mobil warna merah milik EH.
“Untuk tersangka EH, kita jerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan DDS, pengedar sabu dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tandas Windarto.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait