Sepasang suami istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba dihadirkan dalam pers rilis yang digelar BNN Jateng di Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyita sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang. Rumah yang disita diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Kombes PolArief Dimyati mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara.

"STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset," katanya, Kamis (6/10/2022).

Selain rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia.

Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.

Dia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. "Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Sementara, STW bersama istrinya AW dihadirkan dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh BNNP Jawa Tengah.

Pasangan suami istri ini terindikasi terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh STW dari Lapas Narkotika Permisan Nusakambangan.

Pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh BNNP Jateng ini pertama kali melakukan penelusuran aliran dan dari salah satu pengedar narkotika yang berhasil ditangkap di Sragen pada tahun 2010 lalu.

Setelah dilakukan penelurusan, didapati adanya aliran dana narkotika atas nama Tatang yang dikendalikan oleh STW dari lapas narkotika Permisan Nusakambangan.

Berdasarkan temuan itu, petugas berhasil mengamankan aliran dana narkotika yang dikelola oleh istri STW untuk membeli rumah, kendaraan bermotor serta tabungan di salah satu bank swasta.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network