Polisi menangkap spesialis pembobol gereja di Jawa Tengah yang mencari target sepi menggunakan aplikasi peta di ponsel. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial BU warga Boyolali yang menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di gereja. Pelaku diketahui telah membobol sedikitnya tujuh gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang sepanjang Maret hingga April 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya seorang diri atau single fighter. Sebelum beraksi, dia terlebih dahulu mencari sasaran menggunakan aplikasi peta di telepon genggam untuk menemukan lokasi gereja yang sepi dan minim pengawasan.

"Pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Jika dirasa aman, dia masuk secara paksa pada malam hari dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana," ujar AKBP Helmy dikutip dari iNews Muria, Kamis (7/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar alat musik dan barang elektronik milik gereja. Untuk mengangkut hasil curian, pelakuBU menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang bambu atau bronjong.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak penjualan barang curian melalui media sosial (medsos). Dari tujuh gereja yang menjadi sasaran pencurian, lima di antaranya telah resmi melapor kepada polisi.

Akibat aksi pelaku, total kerugian ditaksir mencapai Rp151 juta. Sebagian barang bukti diketahui sudah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku.

“Pelaku mengaku terdesak faktor ekonomi dan mengincar alat musik karena dinilai mudah untuk dijual kembali,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku BU dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan rumah ibadah. 

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Ada potensi barang tersebut merupakan hasil kejahatan (penadahan)," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network