Tersangka MZ yang ditangkap polisi setelah diduga mencuri di rumah warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Pernah menjalani hukuman penjara tampaknya tidak membuat MZ (50) jera. Dia kembali ditangkap setelah diduga mencuri handphone dan uang di rumah Feri Ariyanto (30) warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio mengatakan, tersangka MZ beraksi pada malam hari. Pencuri ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol jendela dan teralis salah satu kamar tidur.

"Saat itu, korban dan anggota keluarga lainnya sudah tidur. Korban baru mengetahui kalau rumanya dibobol maling saat hendak salat Subuh. Korban mendapati handphone-nya tidak," kata Tegar, Senin (21/2/2022).

korban membangunkan istrinya dan memberitahu bahwa handphone miliknya tidak ada. Keduanya lalu mengecek kondisi rumah. Ternyata tas istri korban berisi sejumlah uang dan surat-surat penting ternyata juga hilang. 

Mereka mengecek rumah dan melihat jendela kamar ibunya dalam kondisi rusak dan terbuka. Kemudian korban melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. 

"Setelah mendapat laporan itu, kami menerjunkan tim Resmob untuk membantu Polsek Tuntang mengungkap kasus ini. Keterangan saksi dan petunjuk dari olah TKP, kami dalami dalam penyelidikan dan akhirnya kami mendapatkan petunjuk siapa pelakunya," ujarnya. 

Pada 19 Februari 2022, polisi berhasil mengetahui keberadaan MZ dan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bringin, Kabupaten Semarang.

"Kasus ini, masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku melakukan tindak kejahatan di lokasi lain. Sedangkan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network