DEMAK, iNews.id – Aksi geng di Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini terbilang cukup sadis. Geng yang dipimpin seorang cewek ini menganiaya seorang pemuda karena dipicu dendam lama.
Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan terhadap Briyanto Pandit Sinung Raharjo (19) warga jalan Pucang Adi 5, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.
Ke tiga pelaku asal Desa Batursari, Mranggen adalah Meyra Henderina Putri alias Openg (18), Lukas Gilang Saputra alias Satim (19) dan Ari Wibowo (19).
Dari keterangan polisi, kasus ini diawali karena dendam lama yang terjadi pada Oktober 2020. Ketika korban bersama Meyra alias Openg menenggak minuman keras bersama.
Mendadak korban memukul Openg tanpa sebab. Dari kejadian tersebut Openg pun bertekad akan membalasnya.
Dan Kamis malam pekan lalu, Openg bersama geng-nya berhasil menemukan korban saat asyik bersama pacarnya di warung angkringan kawasan jalan Pucanggading Raya.
Openg pun langsung memukul korban di bagian kepala. Geng-nya pun juga langsung beramai-ramai menghajar korban.
Demi menghindari pengeroyokan, korban pun lari menjauh. Namun beberapa orang sempat mengejar sambil menyambitkan celurit beberapa kali hingga korban mengalami luka di bagian punggung.
Tak berhenti disitu, aksi geng Openg terus menghajar korban bertubi-tubi. Setelah korban tergeletak tak berdaya, Openg bersama geng-nya pun kabur. Beruntung warga sekitar segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
“Saya panggil (korban) tidak nyauri (membalas). Saya merasa jengkel dan dendam. Saya pukul kepalanya. Yang bawa sajam teman saya, tapi saya nggak bacok,” kata Openg, pelaku dikutip Selasa (30/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban atas kejadian yang dialaminya pada Oktober lalu.
“Dari laporan itu kemudian penyidik kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti dan minta hasil visum korban. Kemudian dilanjutkan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku,” kata AKP Agil.
“Masih ada pelaku yang belum terungkap, ada 3 pelaku. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan upaya paksa,” katanya.
Atas kejahatannya, Openg bersama geng-nya akan dijerat pasal 170 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan tuntutan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait