Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DA (28). (Foto: Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DA (28). Dia diamankan karena menggadaikan satu unit sepeda motor milik rekannya.

"Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (8/7). Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kombes Pol Berry, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan DA. Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor. Alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku dan meminta uang agar bisa membayar utang kepada korban.

Tanpa curiga, korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku. Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang," katanya lagi.

Terkait dengan laporan tersebut, Polresta Banyumas segera mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku. Pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network