Tersangka DN dan SM (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Kebumen. Foto: iNews/Joe Hartoyo.

KEBUMEN, iNews.id – Kasus pembunuhan bayi yang dibuang di saluran irigasi di Kabupaten Kebumen pada bulan Mei 2021 lalu akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang perempuan warga Kutowinangun dan kekasih gelapnya yang diduga sebagai pelaku. 

Dua orang yang ditangkap yakni DN (23) perempuan asal Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, serta SM (30) warga Kecamatan Pejagoan. 

SM merupakan rekan kerja DN di sebuah rumah sakit swasta di Kebumen. Keduanya menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Mereka ditangkap petugas Resmob Polres Kebumen di rumahnya. 

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, bayi sudah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. SM sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat peluntur janin. 

“Usaha menggugurkan kandungan gagal, janin terus membesar dan lahir selamat di rumah DN,” kata Edi Wibowo, Rabu (21/7/2021). 

Sesaat setelah dilahirkan, bayi dibunuh dengan cara mulut disumpal kertas. Bayi lalu dimasukkan ke dalam tas kresek dan dibuang ke saluran irigasi persawahan tak jauh dari rumahnya. 

Sementara itu, DN mengaku nekat membunuh bayinya sendiri karena SM tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya dengan alasan sudah beristri. Terlebih dalam waktu dekat, DN akan menikah dengan pria lain.

Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam kondisi hamil. DN dan SM dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp3 miliar. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network