PEKALONGAN, iNews.id - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengeluarkan Maklumat Nomor 443.1/1/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah. Salah satu isinya berbunyi warga melaksanakan salat wajib di rumah masing-masing dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Misalnya, Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah masing-masing. Adapun kegiatan ibadah untuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang menimbulkan kerumunan massa agar ditunda sementara," kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, di Pekalongan, Jateng, Jumat (17/4/2020).
Dia menambahkan, adapun ibadah pada bulan suci Ramadan agar dilaksanakan sesuai ketentuan fiqih ibadah dengan memperhatikan ketentuan, seperti sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau bersama keluarga.
Demikian pula untuk Salat Tarawih, warga diminta melakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga. Sahur on the road dan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintah, swasta maupun masjid ditiadakan.
Selanjutnya, kata Anis, Salat Tarawih maupun tilawah Quran dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah saja.
"Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama, termasuk buka puasa pada lembaga pemerintah, swasta maupun di masjid atau musala," katanya lagi.
Dia mengatakan Pemkab Pekalongan juga memerintahkan pengurus masjid untuk menyediakan sarana cuci tangan dengan memakai sabun dan meminimalkan kontak fisik pada kegiatan pengumpulan zakat fitrah atau zakat, infak, dan sedekah.
"Maklumat itu juga menyatakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah oleh organisasi pengelola zakat dilakukan dengan tanpa mengumpulkan orang atau melalui tukar kupon dan sejenisnya. Demikian pula, pengelola zakat dan sejenisnya dalam melaksanakan tugasnya, agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait